MENUJU WBK / WBBM DI MAN 4 BOGOR
A.
DASAR HUKUM
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah dan
sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 186 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani pada Kementerian Agama, maka perlu disusun
Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor
Tahun 2017.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Madrasah
Aliyah Negeri 4 Bogor Tahun 2017 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam membangun
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan penyusunan
Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas adalah memberikan keseragaman pemahaman
dan tindakan dalam membangun zona integritas menuju WBK/WBBM.
C.
RENCANA AKSI KOMPONEN PENGUNGKIT
I.
MANAJEMEN PERUBAHAN
Target :
a.
Meningkatnya
komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona
Integritas menuju WBK/ WBBM.
b.
Terjadinya
perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai
Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
c.
Menurunnya
resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap
perubahan.
Indikator :
a.
Membentuk
Tim Kerja dengan menentukan anggota tim melalui prosedur/mekanisme yang jelas.
b.
Menyusun
dokumen rencana pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM, yang memuat target
prioritasnya yang relevan dengan tujuan.
c.
Menyediakan
mekanisme atau media sosialisasi pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
d.
Melakukan
pemantauan dan evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM untuk memastikan
bahwa:
1.
Seluruh
kegiatan pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM telah dilaksanakan sesuai dengan
target yang direncanakan.
2.
Terdapat
monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
3.
hasil
monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti.
e.
Melakukan
program dalam rangka perubahan pola pikir dan budaya kerja melalui:
1.
Sosialisasi
dan implementasi Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama.
2.
Menumbuhkan
kesadaran jajaran pimpinan untuk berperan sebagai role model dalam
pelaksanaan pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
3.
Membentuk
agen perubahan/tunas integritas.
4.
Melibatkan
pegawai dalam pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
Bukti Pendukung :
1.
Tim
Kerja :
a.
SK Tim
ZI
b.
Prosedur
Pemilihan Tim ZI (proses seleksi)
2.
Dokumen
Rencana Pembangunan Zona Integritas :
a.
Dokumen
Rencana Kerja Tim ZI (Rencana Aksi)
b.
Media
Sosialisasi
3.
Pemantauan
dan Evaluasi Pembangunan WBK/ WBBM :
a.
Laporan
Pelaksanaan ZI
b.
Laporan
Monev
c.
Laporan
Tindak Lanjut (TL) nya.
4.
Perubahan
Pola Pikir dan Budaya Kerja :
a.
Bukti
Keteladanan Pimpinan (absensi, pembinaan pegawai, dll)
b.
SK Agen
Perubahan (mengacu Permenpan 27/2014 & KMA Pedoman Agen Perubahan),
c.
Lap.
Kegiatan Pembangunan Budaya Kerja,
d.
Dokumen
bukti keterlibatan anggota organisasi dlm ZI (pendidik dan tenaga kependidikan)
II.
PENATAAN TATALAKSANA
Target :
a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi
dalam proses penyelenggaraan manajemen madrasah pada Madrasah Aliyah Negeri 4
Bogor dalam Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses
manajemen madrasah pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor dalam Pembangunan ZI
Menuju WBK dan WBBM.
b. Meningkatnya kinerja pada Madrasah Aliyah
Negeri 4 Bogor dalam Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
Indikator
:
a. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan
Utama
1. Menyusun SOP mengacu pada peta proses bisnis
madrasah.
2. Menerapkan SOP.
3. Mengevaluasi/Perbaikan SOP.
b. E-Office/
E-Government.
1.
Membangun sistem
pengukuran kinerja berbasis sistem informasi.
2.
Membangun sistem
kepegawaian berbasis sistem informasi.
3.
Membangun sistem
kurikulum berbasis sistem informasi.
4.
Membangun sistem
kesiswaan berbasis sistem informasi.
5.
Membangun sistem
pelayanan publik berbasis sistem informasi.
c. Keterbukaan Informasi Publik
1.
Menerapkan kebijakan
tentang keterbukaan informasi publik.
2.
Melakukan monitoring
dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.
Bukti Pendukung :
1.
Prosedur
operasional tetap (SOP) kegiatan utama :
a.
Sampling
SOP serta daftar Peta Proses Bisnis,
b.
Laporan
evaluasi penerapan/pelaksanaan SOP (ST, jadwal, laporan evaluasi & TL-nya)
serta contoh SOP yg telah direvisi
2.
E-Government
:
a.
Sistem
Pengukuran Kinerja Satker berbasis IT (print screen e-MPA, SIPKA, dll),
b.
Printscreen
SIMPEG,
c.
Contoh
layanan publik berbasis IT (print screen PPDB Online dll)
d.
Laporan Monitoring
dan Evaluasi (monev)
3.
Keterbukaan
Informasi Publik :
a.
Implementasi
Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)/ Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) KMA 200/2011 (pengelola, bukti jenis2 informasi publik yang
bisa diinformasikan ke publik/bukti informasi yg dishare, media/sarana/kanal
informasinya, jadwal update informasinya)
b.
Laporan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
III.
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
Target :
a. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor dalam
Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
b. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan SDM Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah Aliyah Negeri 4
Bogor dalam Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
c. Meningkatnya disiplin SDM Pendidik dan Tenaga
Kependidikan pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor dalam Pembangunan ZI Menuju
WBK dan WBBM.
d. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada
Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor dalam Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
e.
meningkatnya
profesionalisme SDM Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah Aliyah
Negeri 4 Bogor dalam Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
Indikator
:
a. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan
kebutuhan organisasi.
1. Membuat rencana kebutuhan pegawai dengan
memperhatikan rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan.
2. Menerapkan rencana kebutuhan pegawai.
3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
rencana kebutuhan pegawai.
b. Pola Mutasi Internal
1. Menetapkan kebijakan pola mutasi internal.
2. Menerapkan kebijakan pola mutasi internal.
3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
kebijakan pola mutasi internal.
c. Pengembangan Pegawai Berbasis
Kompetensi
1. Melakukan kegiatan yang berorientasi pada upaya
pengembangan kompetensi (capacity building/transfer knowledge).
2. menyusun program yang berorientasi pada
pemberian kesempatan/ hak bagi pegawai untuk mengikuti diklat maupun
pengembangan kompetensi lainnya.
d. Penetapan Kinerja Individu
1. menyusun sistem penilaian kinerja individu yang
terkait dengan kinerja organisasi.
2. menyusun ukuran kinerja individu yang sesuai
dengan indicator kinerja individu level di atasnya.
3. melakukan pengukuran kinerja individu secara
periodic.
4. melaksanakan dan memantau hasil penilaian
kinerja individu mulai dari penetapan sampai dengan implementasi dan
pemantauan.
e. Penegakan Aturan Disiplin/Kode
Etik/Kode Perilaku Pegawai
Hal yang harus dilakukan adalah melaksanakan aturan disiplin/kode
etik/kode perilaku.
f. Sistem Informasi Kepegawaian
Hal yang harus dilakukan adalah memutakhirkan sistem informasi
kepegawaian secara berkala.
Bukti Pendukung :
1.
Perencanaan
kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi :
a.
Dokumen
Rencana Kebutuhan Pegawai (Bezetting Pegawai), Anjab & ABK,
b.
Sampel
pelaksanaan Rencananya (upaya rotasi, upaya pengajuan pegawai baru, upaya
peningkatan kompetensi),
c.
Laporan
monev-nya.
2.
Pola
Mutasi Internal :
a.
Pola
Rotasi/Mutasi,
b.
Sampling
SK Rotasi/Mutasi,
c.
Laporan
Monevnya
3.
Pengembangan
pegawai berbasis kompetensi :
a.
Dokumen
Pengembangan Kompetensi Pegawai (Training Need Analysis, dokumen
diklat/orientasi, dll)
b.
Standar
Kompetensi Jabatan (SKJ),
c.
Laporan
Asessment, pola seleksi pegawai yg diikutkan diklat/training/orentasi, dll
d.
Laporan
Monev Pengemb.Kompetensi
1.
Penetapan
kinerja individu :
a.
Sampling
Renstra sampai SKP (Pimpinan sd JFU),
b.
Analisis
Cascading (kesesuaian dg level2 di atasnya),
c.
contoh
reward yg didasari SKP/kinerja individu
2.
Penegakan
aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai :
Dokumen aturan disiplin, kode etik, dll, dan Laporan
penegakan disiplin (SK Hukdis, Bukti Penerapan Kode Etik, dll) serta inovasi
terkait aturan disiplin pegawai/kode etik (contoh: absen 3 kali, kode etik
khusus, dll)
3.
Sistem
Informasi Kepegawaian :
Printscreen dan Sampling Data SIMPEG dan update-nya
(jadwal update data, bukti data yg sdh di update, dll)
IV.
PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
Target :
1.
Meningkatkan
kinerja pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor
2.
Meningkatkan
akuntabilitas pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor
Indikator :
a. Keterlibatan Pimpinan
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.
Melibatkan pimpinan
secara langsung pada saat penyusunan perencanaan.
2.
Melibatkan secara
langsung pimpinan saat penyusunan perjanjian kinerja.
3.
Memantau pencapaian
kinerja secara berkala oleh pimpinan.
b. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.
Menyusun dokumen
perencanaan yang berorientasi hasil.
2.
Menyusun indikator
kinerja yang memenuhi kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant,
and Timebound (SMART).
3.
Menyusun laporan
kinerja tepat waktu.
4.
Menyusun laporan
kinerja yang memuat informasi tentang kinerja.
5.
Melakukan kegiatan
yang berorientasi pada peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas
kinerja.
Bukti Pendukung :
1. Keterlibatan pimpinan :
a.
Dokumen/Bukti
Keterlibatan Pimpinan dlm penyusunan perencanaan (Renstra, Perkin, RKA-KL/POK)
sprti foto, arahan, notulen rapat, absensi, dll
b.
Dokumen pemantauan
pimpinan terkait pencapaian kinerja secara berkala (jadwal supervisi, bukti
reviu pimpinan, laporan kegiatan evaluasi capaian kinerja, dll)
2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja :
a.
Dokumen Perencanaan
(Renstra, IKU, Perkin)
b.
Dokumen Laporan
Kinerja (LKj/LAKIP, Laporan Program/Kegiatan, dll)
c.
Peningkatan SDM yg
menangani Akuntabilitas Kinerja (bukti lap.kegiatan diklat/orientasi,
sertifikat, dll)
V.
PENGUATAN PENGAWASAN
Target :
1.
Meningkatkan
kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
2.
Meningkatkan
efektifitas pengelolaan keuangan Negara.
3.
Meningkatkan
status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan Negara
4.
Menurunnya
tingkat penyalahgunaan wewenang.
Indikator :
a. Penerapan Pengendalian Gratifikasi
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.
Melakukan
sosialisasi peraturan tentang gratifikasi baik secara internal maupun
eksternal.
2.
Mengkoordinasikan
pelaporan gratifikasi dan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi
(UPG).
3.
Melakukan kegiatan public
campaign tentang pengendalian gratifikasi.
4.
Mengimplementasikan
pengendalian gratifikasi.
b.
Penerapan Sistem
Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.
Melaksanakan dan
mensosialisasikan peraturan tentang SPIP.
2.
Membentuk Satuan
Tugas SPIP.
3.
Membangun dan
melakukan evaluasi terhadap lingkungan pengendalian.
4.
Melakukan
identifikasi dan penilaian risiko.
5.
Menetapkan kegiatan
pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
6.
Mengkomunikasikan
dan mengimplementasikan SPI kepada seluruh pihak terkait.
7.
Menyusun laporan
pelaksanaan SPIP kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setiap awal bulan
Desember tahun berjalan.
c.
Penanganan Pengaduan
Masyarakat
Hal yang
harus dilakukan adalah:
1.
Mengimplementasikan
dan mensosialisasikan peraturan tentang Pengaduan Masyarakat.
2.
Melaksanakan tindak
lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat.
3.
Melakukan monitoring
dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
4.
Menindaklanjuti
hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
Bukti Pendukung :
1.
Pengendalian
Gratifikasi :
a.
Dokumen
sosialisasi/public campaign PMA 24/2015 dan KMA 224/2015 (pengelola dan
mekanismenya) serta media informasi yang digunakan
b.
Bukti
implementasi atau prosedur pelaporan serta laporan penanganan gratifikasinya
2.
Penerapan
SPIP :
a.
SK
Satgas SPIP dan pelaksanaan kerja Satgas SPIP
b.
Peta
Risiko & pengendaliannya,
c.
Media
informasi SPI
3.
Pengaduan
Masyarakat :
a.
Wujud
Pelaksanaan Kebijakan pengaduan - KMA 95/2013 (pengelola, media pengaduan sprti
kotak aduan, sms center, link aduan pada website, dll),
b.
Bukti
Laporan Tindak Lanjut Aduan
c.
Laporan
Monev penanganan dumas & TL-nya
4.
Whistle-Blowing
System :
a.
Sosialisasi
kebijakan WBS - KMA 95/2013, media sosialisasi, dll,
b.
Laporan
monev WBS & TL-nya
5.
Penanganan
Benturan Kepentingan :
a.
Identifikasi/pemetaan
Kebijakan Benturan Kepentingan (KMA 225/2015),
b.
Sosialisasi
& implementasi KMA 225/2015,
c.
Laporan Monev
penerapan COI & TL-nya
VI.
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Target :
1.
Meningkatnya
kualitas pelayanan public (lebih cepat, mudah dan tanpa biaya) pada Madrasah
Aliyah Negeri 4 Bogor.
2.
Meningkatnya
jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional pada
Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor.
3.
Meningkatkan
indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh
Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor.
Indikator :
a. Standar Pelayanan
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.
Mensosialisasikan
tentang standar pelayanan.
2.
Mengimplementasikan
kebijakan tentang standar pelayanan.
3.
Memaklumatkan
standar pelayanan.
4.
Menyusun
SOP pelaksanaan standar pelayanan.
5.
Melakukan
reviu dan perbaikan atas Standar Pelayanan dan SOP secara berkala.
b. Budaya Pelayanan Prima
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.
Melakukan
sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity uilding dalam upaya penerapan budaya
pelayanan prima.
2.
Membangun
sistem informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media.
3.
Menyusun
dan menerapkan sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta
pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar.
4.
Mengupayakan
sarana layanan terpadu/terintegrasi.
5.
Melakukan
kegiatan inovatif terkait pelaksanaan pelayanan.
c. Penilaian Kepuasan Terhadap
Pelayanan
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.
melakukan
survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan;
2.
mempublikasikan
hasil survey kepuasan kepada masyarakat secara terbuka; dan
3.
melakukan
tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat.
Bukti Pendukung :
1.
Standar
Pelayanan :
a.
Standar
pelayanan/SPM,
b.
Pengumuman
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan medianya
c.
SOP
Pelayanan, Maklumat/Janji Pelayanan,
d.
Reviu Standar
Pelayanan Minimal (SPM) dan SOP (Revisi, sebelum & sesudah revisi)
2.
Budaya
Pelayanan Prima :
a.
Notulen
atau Laporan Kegiatan sosialisasi/pelatihan budaya pelayanan prima
b.
Media
informasi layanan (majalah, banner, web, dll)
c.
Reward/punishment
bagi pelaksana & penerima layanan (sampling)
d.
Sarana
layanan terpadu,
e.
Bukti
adanya Inovasi pelayanan (berbasis web, android, medsos, dll)
3.
Penilaian
kepuasan terhadap pelayanan :
a.
Hasil
Survey kepuasan,
b.
Aksesibilitas
hasil survey (printscreen web, dll),
c.
Tindak
Lanjut (TL) atas hasil survey
Demikian Rencana Kerja Pembangunan
Zona Integritas Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor Tahun 2017 semoga dapat
dijadikan pedoman untuk lebih memacu dalam pelaksanaan program dan kegiatan
sesuai sasaran yang telah ditetapkan untuk tahun-tahun mendatang serta dapat memberikan
manfaat bagi kita semua menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Cigombong, Oktober 2017.
Kepala
MAN 4 Bogor,
Dr.
Masdalipah, S.Ag.MM.
NIP.
197207021993032001
