Top Menu

Wednesday, November 29, 2017

PENILAIAN MANDIRI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (PMPZI)


RENCANA KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
MENUJU WBK / WBBM DI MAN 4 BOGOR


A.     DASAR HUKUM
         Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama, maka perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor Tahun 2017.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor Tahun 2017 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas adalah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun zona integritas menuju WBK/WBBM.

C.     RENCANA AKSI KOMPONEN PENGUNGKIT
        I.      MANAJEMEN PERUBAHAN

Target :
a.    Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/ WBBM.
b.    Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
c.    Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Indikator :
a.    Membentuk Tim Kerja dengan menentukan anggota tim melalui prosedur/mekanisme yang jelas.
b.    Menyusun dokumen rencana pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM, yang memuat target prioritasnya yang relevan dengan tujuan.
c.    Menyediakan mekanisme atau media sosialisasi pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
d.    Melakukan pemantauan dan evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM untuk memastikan bahwa:
1.    Seluruh kegiatan pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM telah dilaksanakan sesuai dengan target yang direncanakan.
2.    Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
3.    hasil monitoring dan evaluasi telah ditindaklanjuti.
e.    Melakukan program dalam rangka perubahan pola pikir dan budaya kerja melalui:
1.     Sosialisasi dan implementasi Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama.
2.     Menumbuhkan kesadaran jajaran pimpinan untuk berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
3.     Membentuk agen perubahan/tunas integritas.
4.     Melibatkan pegawai dalam pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
Bukti Pendukung :
1.    Tim Kerja :
a.    SK Tim ZI
b.    Prosedur Pemilihan  Tim ZI (proses seleksi)
2.    Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas :
a.    Dokumen Rencana Kerja Tim ZI (Rencana Aksi)
b.    Media Sosialisasi
3.    Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/ WBBM :
a.    Laporan Pelaksanaan ZI
b.    Laporan Monev
c.    Laporan Tindak Lanjut (TL) nya.
4.    Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja :
a.    Bukti Keteladanan Pimpinan (absensi, pembinaan pegawai, dll)
b.    SK Agen Perubahan (mengacu Permenpan 27/2014 & KMA Pedoman Agen Perubahan),
c.    Lap. Kegiatan Pembangunan Budaya Kerja,
d.    Dokumen bukti keterlibatan anggota organisasi dlm ZI (pendidik dan tenaga kependidikan)


    II.        PENATAAN TATALAKSANA

Target :
a.  Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen madrasah pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor dalam Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
b.  Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen madrasah pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor dalam Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
b.  Meningkatnya kinerja pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor dalam Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.

Indikator :
a.  Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Utama
1.    Menyusun SOP mengacu pada peta proses bisnis madrasah.
2.    Menerapkan SOP.
3.    Mengevaluasi/Perbaikan SOP.
b. E-Office/ E-Government.
1.    Membangun sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi.
2.    Membangun sistem kepegawaian berbasis sistem informasi.
3.    Membangun sistem kurikulum berbasis sistem informasi.
4.    Membangun sistem kesiswaan berbasis sistem informasi.
5.    Membangun sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi.
c. Keterbukaan Informasi Publik
1.    Menerapkan kebijakan tentang keterbukaan informasi publik.
2.    Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.
Bukti Pendukung :
1.    Prosedur operasional tetap (SOP) kegiatan utama :
a.    Sampling SOP serta daftar Peta Proses Bisnis,
b.    Laporan evaluasi penerapan/pelaksanaan SOP (ST, jadwal, laporan evaluasi & TL-nya) serta contoh SOP yg telah direvisi
2.    E-Government :
a.    Sistem Pengukuran Kinerja Satker berbasis IT (print screen e-MPA, SIPKA, dll),
b.    Printscreen SIMPEG,
c.    Contoh layanan publik berbasis IT (print screen PPDB Online dll)
d.    Laporan Monitoring dan Evaluasi (monev)
3.    Keterbukaan Informasi Publik :
a.    Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)/ Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KMA 200/2011 (pengelola, bukti jenis2 informasi publik yang bisa diinformasikan ke publik/bukti informasi yg dishare, media/sarana/kanal informasinya, jadwal update informasinya)
b.    Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)


   III.        PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

Target :
a.  Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor dalam Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
b.  Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor dalam Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
c.  Meningkatnya disiplin SDM Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor dalam Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
d.  Meningkatnya efektivitas manajemen SDM  Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor dalam Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.
e.  meningkatnya profesionalisme SDM Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor dalam Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM.

Indikator :
a.  Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi.
1.  Membuat rencana kebutuhan pegawai dengan memperhatikan rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan.
2.  Menerapkan rencana kebutuhan pegawai.
3.  Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai.
b. Pola Mutasi Internal
1.  Menetapkan kebijakan pola mutasi internal.
2.  Menerapkan kebijakan pola mutasi internal.
3.  Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pola mutasi internal.
c. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
1.  Melakukan kegiatan yang berorientasi pada upaya pengembangan kompetensi (capacity building/transfer knowledge).
2.  menyusun program yang berorientasi pada pemberian kesempatan/ hak bagi pegawai untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
d. Penetapan Kinerja Individu
1.  menyusun sistem penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi.
2.  menyusun ukuran kinerja individu yang sesuai dengan indicator kinerja individu level di atasnya.
3.  melakukan pengukuran kinerja individu secara periodic.
4.  melaksanakan dan memantau hasil penilaian kinerja individu mulai dari penetapan sampai dengan implementasi dan pemantauan.


e. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
Hal yang harus dilakukan adalah melaksanakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku.
f. Sistem Informasi Kepegawaian
Hal yang harus dilakukan adalah memutakhirkan sistem informasi kepegawaian secara berkala.

Bukti Pendukung :
1.    Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi :
a.    Dokumen Rencana Kebutuhan Pegawai (Bezetting Pegawai), Anjab & ABK,
b.    Sampel pelaksanaan Rencananya (upaya rotasi, upaya pengajuan pegawai baru, upaya peningkatan kompetensi),
c.    Laporan monev-nya.
2.    Pola Mutasi Internal :
a.    Pola Rotasi/Mutasi,
b.    Sampling SK Rotasi/Mutasi,
c.    Laporan Monevnya
3.    Pengembangan pegawai berbasis kompetensi :
a.    Dokumen Pengembangan Kompetensi Pegawai (Training Need Analysis, dokumen diklat/orientasi, dll)
b.    Standar Kompetensi Jabatan (SKJ),
c.    Laporan Asessment, pola seleksi pegawai yg diikutkan diklat/training/orentasi, dll
d.    Laporan Monev Pengemb.Kompetensi
1.    Penetapan kinerja individu :
a.    Sampling Renstra sampai SKP (Pimpinan sd JFU),
b.    Analisis Cascading (kesesuaian dg level2 di atasnya),
c.    contoh reward yg didasari SKP/kinerja individu
2.    Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai :
Dokumen aturan disiplin, kode etik, dll, dan Laporan penegakan disiplin (SK Hukdis, Bukti Penerapan Kode Etik, dll) serta inovasi terkait aturan disiplin pegawai/kode etik (contoh: absen 3 kali, kode etik khusus, dll)
3.    Sistem Informasi Kepegawaian :
Printscreen dan Sampling Data SIMPEG dan update-nya (jadwal update data, bukti data yg sdh di update, dll)

IV.          PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA

Target :
1.    Meningkatkan kinerja pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor
2.    Meningkatkan akuntabilitas pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor

Indikator :
a. Keterlibatan Pimpinan
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.    Melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan.
2.    Melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan perjanjian kinerja.
3.    Memantau pencapaian kinerja secara berkala oleh pimpinan.
b. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.    Menyusun dokumen perencanaan yang berorientasi hasil.
2.    Menyusun indikator kinerja yang memenuhi kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant, and Timebound (SMART).
3.    Menyusun laporan kinerja tepat waktu.
4.    Menyusun laporan kinerja yang memuat informasi tentang kinerja.
5.    Melakukan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja.

Bukti Pendukung :
1.  Keterlibatan pimpinan :
a.    Dokumen/Bukti Keterlibatan Pimpinan dlm penyusunan perencanaan (Renstra, Perkin, RKA-KL/POK) sprti foto, arahan, notulen rapat, absensi, dll
b.    Dokumen pemantauan pimpinan terkait pencapaian kinerja secara berkala (jadwal supervisi, bukti reviu pimpinan, laporan kegiatan evaluasi capaian kinerja, dll)
2.  Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja :
a.    Dokumen Perencanaan (Renstra, IKU, Perkin)
b.    Dokumen Laporan Kinerja (LKj/LAKIP, Laporan Program/Kegiatan, dll)
c.    Peningkatan SDM yg menangani Akuntabilitas Kinerja (bukti lap.kegiatan diklat/orientasi, sertifikat, dll)

    V.        PENGUATAN PENGAWASAN

Target :
1.    Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
2.    Meningkatkan efektifitas pengelolaan keuangan Negara.
3.    Meningkatkan status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan Negara
4.    Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.

Indikator :
a.    Penerapan Pengendalian Gratifikasi
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.      Melakukan sosialisasi peraturan tentang gratifikasi baik secara internal maupun eksternal.
2.      Mengkoordinasikan pelaporan gratifikasi dan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
3.      Melakukan kegiatan public campaign tentang pengendalian gratifikasi.
4.      Mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.
b.    Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.    Melaksanakan dan mensosialisasikan peraturan tentang SPIP.
2.    Membentuk Satuan Tugas SPIP.
3.    Membangun dan melakukan evaluasi terhadap lingkungan pengendalian.
4.    Melakukan identifikasi dan penilaian risiko.
5.    Menetapkan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
6.    Mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPI kepada seluruh pihak terkait.
7.    Menyusun laporan pelaksanaan SPIP kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setiap awal bulan Desember tahun berjalan.
c.    Penanganan Pengaduan Masyarakat
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.    Mengimplementasikan dan mensosialisasikan peraturan tentang Pengaduan Masyarakat.
2.    Melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat.
3.    Melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
4.    Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.

Bukti Pendukung :
1.    Pengendalian Gratifikasi :
a.    Dokumen sosialisasi/public campaign PMA 24/2015 dan KMA 224/2015 (pengelola dan mekanismenya) serta media informasi yang digunakan
b.    Bukti implementasi atau prosedur pelaporan serta laporan penanganan gratifikasinya
2.    Penerapan SPIP :
a.    SK Satgas SPIP dan pelaksanaan kerja Satgas SPIP
b.    Peta Risiko & pengendaliannya,
c.    Media informasi SPI
3.    Pengaduan Masyarakat :
a.    Wujud Pelaksanaan Kebijakan pengaduan - KMA 95/2013 (pengelola, media pengaduan sprti kotak aduan, sms center, link aduan pada website, dll),
b.    Bukti Laporan Tindak Lanjut Aduan
c.    Laporan Monev penanganan dumas & TL-nya
4.    Whistle-Blowing System :
a.    Sosialisasi kebijakan WBS - KMA 95/2013, media sosialisasi, dll,
b.    Laporan monev WBS & TL-nya
5.    Penanganan Benturan Kepentingan :
a.    Identifikasi/pemetaan Kebijakan Benturan Kepentingan (KMA 225/2015),
b.    Sosialisasi & implementasi KMA 225/2015,
c.    Laporan Monev penerapan COI & TL-nya


  VI.        PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Target :
1.    Meningkatnya kualitas pelayanan public (lebih cepat, mudah dan tanpa biaya) pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor.
2.    Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional pada Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor.
3.    Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor.

Indikator :
a. Standar Pelayanan
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.    Mensosialisasikan tentang standar pelayanan.
2.    Mengimplementasikan kebijakan tentang standar pelayanan.
3.    Memaklumatkan standar pelayanan.
4.    Menyusun SOP pelaksanaan standar pelayanan.
5.    Melakukan reviu dan perbaikan atas Standar Pelayanan dan SOP secara berkala.
b. Budaya Pelayanan Prima
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.    Melakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity  uilding dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima.
2.    Membangun sistem informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media.
3.    Menyusun dan menerapkan sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar.
4.    Mengupayakan sarana layanan terpadu/terintegrasi.
5.    Melakukan kegiatan inovatif terkait pelaksanaan pelayanan.
c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
Hal yang harus dilakukan adalah:
1.    melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan;
2.    mempublikasikan hasil survey kepuasan kepada masyarakat secara terbuka; dan
3.    melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat.

Bukti Pendukung :
1.  Standar Pelayanan :
a.    Standar pelayanan/SPM,
b.    Pengumuman Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan medianya
c.    SOP Pelayanan, Maklumat/Janji Pelayanan,
d.    Reviu Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan SOP (Revisi, sebelum & sesudah revisi)
2.  Budaya Pelayanan Prima :
a.    Notulen atau Laporan Kegiatan sosialisasi/pelatihan budaya pelayanan prima
b.    Media informasi layanan (majalah, banner, web, dll)
c.    Reward/punishment bagi pelaksana & penerima layanan (sampling)
d.    Sarana layanan terpadu,
e.    Bukti adanya Inovasi pelayanan (berbasis web, android, medsos, dll)
3.  Penilaian kepuasan terhadap pelayanan :
a.    Hasil Survey kepuasan,
b.    Aksesibilitas hasil survey (printscreen web, dll),
c.    Tindak Lanjut (TL) atas hasil survey

Demikian Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Madrasah Aliyah Negeri 4 Bogor Tahun 2017 semoga dapat dijadikan pedoman untuk lebih memacu dalam pelaksanaan program dan kegiatan sesuai sasaran yang telah ditetapkan untuk tahun-tahun mendatang serta dapat memberikan manfaat bagi kita semua menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


                                                                                    Cigombong,        Oktober 2017.
                                                                                    Kepala MAN 4 Bogor,




                                                                                    Dr. Masdalipah, S.Ag.MM.
                                                                                    NIP. 197207021993032001